TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar beton penutup akses jalan menuju perundangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (8/4/2021) dini hari.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, pembongkaran tersebut lantaran pembangunan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," ujar Agus, Kamis (08/04/2021).
Agus mengaku pembongkaran penutup akses jalan menuju perundangan yang dibuat oleh alih waris itu dilakukan pada Kamis dinihari.
Menurutnya pembongkaran itu dilakukan agar mengembalikan fungsi jalan sehingga dapat dilewati warga.
"Sehingga, (keberadaan penutup) mengganggu aktifitas dari masyarakat di sini. Terutama warga dan beberap gudang perusahaan," ujar Agus.
Agus mengatakan, pihaknya akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap akses jalan itu.
Menurutnya pengawasan itu dilakukan agar alih waris tidak membangun kembali penutup akses jalan itu.
"Hari ini tinggal dipengawasan," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, alih waris tanah yang berlokasi di Jalan Kemuliaan, RW 02 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menutup akses menuju kawasan pergudangan.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris dari Sidi Dingdik atau H Nisan yang mengaku tanah seluas dua hektar itu merupakan milik keluarga besarnya.(toga)