Berdalih Uang Kiriman Orang Tua Tidak Cukup, Anak TKI Nekad Jualan Pil Koplo Diringkus Polisi

Minggu 27 Jun 2021, 08:04 WIB
Ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol serta uang yang diamankan dari tersangka MS. (ist)

Ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol serta uang yang diamankan dari tersangka MS. (ist)

Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

"Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update