Catat, nih! Ini Daftar Titik Lokasi Parkir Bertarif Rp 60rb/jam

Sabtu 26 Jun 2021, 06:52 WIB
Dishub DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir di 13 titik lokasi dengan jumlah maksimal Rp 60rb/jam. (Foto/toyota.astra.co.id)

Dishub DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir di 13 titik lokasi dengan jumlah maksimal Rp 60rb/jam. (Foto/toyota.astra.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru untuk sektor parkir kendaraan di beberapa titik lokasi.

Dari titik lokasi parkir kendaraan ini memang rawan kemacetan.

Setidaknya ada tiga belas titik lokasi di Jakarta yang telah diberlakukan bagi kendaraan mobil dan motor.

Khusus untuk kendaraan mobil, jika kedapatan parkir di titik lokasi ini, maka akan dikenakan biaya hingga Rp 60rb/jam.

Sementara bagi pemilik kendaraan sepeda motor, jika parkir di 13 titik lokasi ini akan dikenakan biaya parkir hingga Rp 18rb/jam.

Contoh seperti di ruas jalan Mangga Besar dan Jalan Gajah Mada, yang notabene terdapat jalur Transjakarta, maka di sepanjang ruas jalan tersebut berlaku aturan baru ini.

Dishub juga menegaskan, selama terdapat jalur Transjakarta, maka berlaku aturan tarif parkir kendaraan paling maksimal Rp 60rb/jam itu.

So, kalau hendak berkunjung ke 13 titik lokasi tarif parikir tinggi di Jakarta ini, memang enaknya naik kendaraan umum saja.

Dari 13 titik lokasi tarif parkir Rp 60rb/jam ini sifatnya masih sementara.

Nantinya, Dishub akan memberlakukan aturan di beberapa wilayah lainnya, alias akan ada penambahan.

Nah, berikut daftar 13 titik lokasi tarif parkir Rp 60rb/jam:
1. Taman Indonesia Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar

8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. Juanda

News Update