Wanita yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini berhasil diamankan di pelabuhan rakyat Grenyang tanpa melakukan perlawanan.
"Sudah kita amankan yang bersangkutan di pelabuhan rakyat Grenyang tanpa adanya perlawanan," ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (kontributor banten/rahmat haryono)