Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)

Kriminal

Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kabar Bohong Hasil Tes Swab di RS UMMI Bogor

Kamis 24 Jun 2021, 15:59 WIB

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menantu Rizieq Shihab bersalah. Muhammad Hanif Alatas dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah atas perkara tindak pidana kabar bohong tes swab di RS Ummi Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Hanif terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasalnya, pernyataan Hanif terkait kondisi Rizieq Shihab yang sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan. Padahal hasil tes swab PCR terkonfirmasi positif Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," katanya, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim itu pun lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara. Karena hakim menilai hal meringankan jadi pertimbangan putusan Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

Sementara yang memberatkan adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq Shihab sehat padahal terkonfirmasi Covid-19.

"Saudara terhadap putusan ini memiliki hak, pertama menerima, kedua pikir-pikir sebelum menentukan sikap selama satu minggu, ketiga mengajukan grasi​ (pengampunan) kepada Presiden Indonesia," ujar ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim, Muhammad Hanif Alatas yang diwakili tim kuasa hukum menyatakan mengajukan banding atas putusan bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," ujar ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ifand)

Tags:
Habib Rizieq Shihabmenantu rizieq shihabRizieq ShihabMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timurmenantu rizieq shihab divonis 1 tahun penjaraRS UMMI Bogor

Reporter

Administrator

Editor