Untuk sementara pengelolaan Pasar Babakan dikelola oleh Lapas Klas 1 Tangerang. Hingga, Kemenkumham menunjuk perusahaan pengelola resminya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Kemenkumham, Adi Gunawan. Dia menjelaskan retribusi yang masuk ke kas negara tersebut bersifat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Itu dimulai berdirinya pasar ini tidak ada BNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK itulah yang harus kita tindak lanjuti," kata Adi.
Diketahui PT Pancaprima Griyatama atas pengambilalihan pengeloaan pasar Babakan ini telah melakukan langkah hukum. Melalui Kuasa Hukumnya, Amin Nasution sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Namun begitu, Adi mengaku bersyukur atas gugatan tersebut. Pasalnya dapat membuktikan legalitas kedua belah pihak.
"Biar jelas dan pedagang juga gak resah. Yang kami jaga supaya masyarakat ga resah saja. Takutnya isu akan direlokasi , tidak ada sama sekali, tetap pedagang berdagang. Yang jelas kita proses menuju administrasi yang lebih jelas setir ke negaranya ada," ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pedagang yang enggan menyebut namanya mengaku tidak mengetahui persoalan ini.
"Kami bayar retribusi perhari untuk lapak 13000 untuk kebersihan 5000," ujarnya saat dijumpai Poskota di lokasi.
Kata dia adanya persoalan ini diharapkan tidak menjadi beban bagi para pedagang.
Apalagi menurut dia pasar ini sudah ada sejak tempat mereka awal digusur.
"Ini kan pindahan dari pasar Cikokol. Ya kami berharap adanya persoalan ini tidak menggusur usaha kami," tuntasnya. (kontributor/muhammad iqbal)