TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih lahan di atas Pasar Babakan, Kota Tangerang. Meski begitu, hingga saat kini aktivitas jual beli di pasar masih dapat berjalan seperti biasa.
Pengambilalihan oleh Kemenkumham ini disinyalir lantaran PT Pancakarya Griyatama selaku pengelola yang tak pernah memberikan retribusi kepada negara. Padahal, lahan seluas 7,6 hektare itu merupakan milik negara.
Bagian Layanan Advokasi Biro Humas Hukum dan Kerjasama untuk Kemenkumham, Taufik Sabarudin mengatakan pihaknya melakukan tindakan tersebut atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, Pasar Babakan memiliki potensi retribusi namun tak pernah masuk ke kas negara
"Yang sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara namun tak pernah disetorkan ke kas negara, ini lah fungsi negara hadir," ujarnya, Rabu, (23/6/2021).
Diketahui, Pasar Babakan sudah berdiri dan dikelola sejak tahun 2005 oleh PT Pancakarya Griyatama. Taufik pun menegaskan retribusi yang masuk ke perusahaan tersebut tak dibenarkan.
"Retribusi yang pernah atau diambil dari pedagang ini yang saat ini masuk ke pengelola atau pribadi itu tidak dibenarkan. Harusnya masuk ke kas negara," tegasnya.
Taufik juga menegaskan bahwa kehadiran Kemenkumham adalah untuk menertibkan pengelolaan yang dinilai ilegal. Sementara, untuk pedagang dipersilahkan berjualan di pasar Babakan.
"Bukan untuk mengusir pedagang ini atau melarang para pedagang untuk berdagang, tidak. Hanya saja barang kali ada pemasukan disini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan oleh karena itu pengelolanya kami ambil alih," jelasnya.
Sebelumnya, pihak pengelola mengklaim Pasar Babakan sebagai pengambilalihan pasar Cikokol, dimana setelah ada Ruslag 2005 antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama.
Maka itu harus ditampung, itu didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar diatas lahan 7,6 hektar. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut.
"Saya tidak tau kalau ada penunjukan silahkan serahkan buktinya pada kami. Surat resminya. Makannya saat ini kami umumkan manakala ada pedagang yang masih berhubungan dengan pengelola pasar yang tadi kami sampaikan itu ilegal," tutur Taufik.
Untuk sementara pengelolaan Pasar Babakan dikelola oleh Lapas Klas 1 Tangerang. Hingga, Kemenkumham menunjuk perusahaan pengelola resminya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Kemenkumham, Adi Gunawan. Dia menjelaskan retribusi yang masuk ke kas negara tersebut bersifat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Itu dimulai berdirinya pasar ini tidak ada BNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK itulah yang harus kita tindak lanjuti," kata Adi.
Diketahui PT Pancaprima Griyatama atas pengambilalihan pengeloaan pasar Babakan ini telah melakukan langkah hukum. Melalui Kuasa Hukumnya, Amin Nasution sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Namun begitu, Adi mengaku bersyukur atas gugatan tersebut. Pasalnya dapat membuktikan legalitas kedua belah pihak.
"Biar jelas dan pedagang juga gak resah. Yang kami jaga supaya masyarakat ga resah saja. Takutnya isu akan direlokasi , tidak ada sama sekali, tetap pedagang berdagang. Yang jelas kita proses menuju administrasi yang lebih jelas setir ke negaranya ada," ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pedagang yang enggan menyebut namanya mengaku tidak mengetahui persoalan ini.
"Kami bayar retribusi perhari untuk lapak 13000 untuk kebersihan 5000," ujarnya saat dijumpai Poskota di lokasi.
Kata dia adanya persoalan ini diharapkan tidak menjadi beban bagi para pedagang.
Apalagi menurut dia pasar ini sudah ada sejak tempat mereka awal digusur.
"Ini kan pindahan dari pasar Cikokol. Ya kami berharap adanya persoalan ini tidak menggusur usaha kami," tuntasnya. (kontributor/muhammad iqbal)