Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (deny)

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Perluas Titik Lokasi Pemberlakukan Jam Malam

Rabu 23 Jun 2021, 12:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas titik lokasi pengetatan mobilitas warga atau jam malam, dimana sebelumnya ada 10 titik lokasi yang telah ditetapkan.

"Dari 10 titik lokasi pembatasan yang telah ditetapkan kemungkinan akan dikembangkan, ditambah lagi titiknya diseluruh Jakarta," ucap Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (23/6/2021) malam.

Nantinya, sambung Riza, seluruh Walikota pun diminta untuk menunjukan jalan-jalan dan titik-titik lokasi mana saja yang berpotensi menjadi tempat keramaian maupun interaksi warga hingga dapat menimbulkan penyebaran virus Corona.

"Pak Walikota kita minta siapkan, kita minta tunjukkan lokasi biasa ramai nanti akan ditutup agar tidak terjadi kerumunan," jelasnya. 

Adapun Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya mulai malam ini pada pukul 21.00 hingga 04.00 pagi melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik. Pembatasan ini tak lain adalah untuk menahan laju penularan Covid- 19.

Berikut titik lokasi pemberlakuan jam malam di DKI Jakarta:

1. Wilayah Bulungan

2. Kemang

3. Gunawarman

4. Senopati

5. Sabang

6. Cikini Raya

7. Jalan Asia Afrika

8. Banjir Kanal Timur

9. Kawasan Kota Tua

10. Boulevard Kelapa Gading dan PIK 2. (deny)

Tags:
kebijakan jam malampemberlakuan jam malam di jakartajam malam di jakartapembatasan mobilitas di jakartatitik lokasi jam malam jakartatitik lokasi jam malam

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor