Miris! Setelah Antar Jenazah Ibunya, Pemuda Diringkus Polisi Gegara Aniaya Sopir Truk Kontainer

Selasa 22 Jun 2021, 15:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media kasus pengerusakan dan pengeroyokan supir truk kontainer di Cilincing. (foto: yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media kasus pengerusakan dan pengeroyokan supir truk kontainer di Cilincing. (foto: yono)

"Kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkas Kapolres. (yono)

Berita Terkait
News Update