Pempov Banten berdasarkan hasil pertimbangan dari DPRD Banten akan terus melanjutkan rencana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (foto: ist)

NEWS

Covid-19 di Banten Melonjak, Wahidin Halim Larang ASN ke Luar Daerah

Selasa 22 Jun 2021, 20:17 WIB

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim melarang keras aparatur sipil negara (ASN) di Banten untuk pergi ke luar daerah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021.

Berikut ketentuan yang tertuang didalam surat edaran untuk ASN Pemprov Banten:

1. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021.

2. Selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.

3. Tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima orang dengan jarak dua meter.

4 Dalam upaya pencegahan atas lonjakan Covid 19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu : menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.  

Selain itu, diharuskan juga menerapkan 3T, yaitu: testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan apabila positif Covid-19. (cr09)

Tags:
pemerintah-provinsi-bantenASN Banten WFHASN wajib laksanakan prokesGubernur Wahidin Halim

Administrator

Reporter

Administrator

Editor