ADVERTISEMENT

Setelah Dinyatakan DPO Kasus Penipuan, ASN Kota Serang Akhirnya Menyerahkan Diri

Senin, 28 Juni 2021 19:59 WIB

Share
Aji Kurnianto saat akan dikirim ke Rutan Serang menggunakan mobil tahanan. (foto: rahmat haryono)
Aji Kurnianto saat akan dikirim ke Rutan Serang menggunakan mobil tahanan. (foto: rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis (25/6/2021) kemarin, Aji Kurnianto terdakwa kasus penipuan yang juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (28/6/2021).

Dalam pantauan, ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini datang seorang diri dengan menggunakan seragam ASN ke Kejari Serang. Kemudian, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan tes kesehatan. Setelah itu, Aji digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Yogi Wahyu Buana mengatakan Aji datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan diri, setelah beberapa hari menjadi buronan kejaksaan.

"Iya tanpa ada paksaan, dia datang sendiri kesini (Kejaksaan)," katanya kepada wartawan.

Yogi menambahkan sesuai putusan pengadilan, Aji Kurnianto akan dilakukan penahanan. Sebelum dibawa ke rutan, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Kita cek kesehatan di RSUD Serang, dan hasilnya sehat. Sekitar jam 15 sudah diterima rutan Serang," tambahnya.

Lebih lanjut, Yogi menambahkan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan, mengakibatkan berkas perkara dikembalikan ke penyidik. Sehingga, Kejari Serang akan kembali melakukan pelimpahan berkas perkara.

"Berkas perkara akan kita serahkan kembali, agar perkaranya kembali disidangkan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, perkara tersebut bermula pada Maret hingga April 2020 lalu di kediamannya dan kantor Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Ketika itu, Aji menawarkan kerjasama pembebasan  lahan di daerah Bendung kepada korban Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim. Aji yang masih menjabat sebagai Lurah Bendung menjanjikan keuntungan Rp1.000 permeternya kepada kedua korban dengan luas lahan 10 hektare.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT