"Mana bisa seorang sopir melakukan hal itu. Diduga kuat ada pihak oknum pegawai BJB dan oknum petinggi BJB yang ikut terlibat dalam pencairan uang sebesar Rp 5,6 miliar yang dilakukan oleh saudara Soleh Afif," ucapnya di tempat yang sama.
Menurut Haris terdapat isu beredar jika uang tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
"Dan di 2019 dia jadi anggota dewan di Kabupaten Tangerang dari partai Hanura," ujarnya.
Atas kejadian ini Haris mengaku, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Pimpinan KCP BJB Citra Raya pada Senin, 7 Juni 2021 namun tidak ada jawaban. Kemudian pihaknya pun melayangkan somasi lagi pada Rabu, 16 Juni 2021 kemarin.
Apabila tidak ada itikad baik dari BJB untuk menyelesaikan uang nasabah tersebut pada kurun waktu tujuh hari terakhir dari surat somasi kedua, pihaknya bakal melaporkan kejadian itu kepada Polres Kota Tangerang.
"Sesuai dengan aturan yang ada, kita untuk menempuh jalur pidana kita melakukan somasi dua kali. Dan itu sudah kita lakukan. Jika tidak ada itikad baik, batas waktu surat somasi ke dua itu hari Rabu besok kemungkinan Kamis kita buat laporan polisi," jelasnya. (*)