Erwin menambahkan, selain masuk dalam DPO, pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dimana Ganay menjalani hukuman selama satu tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku sendiri pada Agustus 2020 lalu bebas dari program asimilasi. Namun ketika sudah menghirup udara bebas malah bermain lagi," terangnya.
Atas aksi yang dilakukannya, sambung Erwin, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ganay pun akan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara atas perbuatannya.
"Kami sendiri masih melakukan pemeriksaan mendalam karena pelaku memang dikenal sebagai pemain lama dalam beberapa tindak kejahatan yang dilakukan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir pribadi menggagalkan aksi perampokan bersenjata api yang terjadi di rumah majikannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian kepada dari air softgun yang ditembakkan pelaku.
M. Sofyan, 56, yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/4). Pria paruh baya ini sempat berduel dnehan pelaku hingga diberondong tembakan dalam upaya pelaku melarikan diri.
Diceritakan Sofyan, peristiwa itu bermula saat dirinya yang datang ke rumah majikannya Susanti Teng, 65. Kala itu ia datang untuk membicarakan pekerjannya sebagai sopir setelah ia sempat cuti karena sakit. "Saya datang bincang-bincang buat kerja lagi. Kurang lebih 15 menit bicara, ada orang masuk ke dalam," katanya, Rabu (21/04/2021).
Datangnya pelaku, kata Sofyan, sudah ia ketahui karena pagar berbunyi saat dibuka. Awalnya, ia tidak curiga pria yang datang itu dan mengira yang hadir adalah orang bertamu. "Dia (pelaku) berdiri di samping saya. Saya kiranya tamunya ibu atau tamu ponakan ibu, atau tukang AC jadi saya enggak curiga," katanya. (*)