Polsek Cilincing Ringkus 8 Tersangka Rombongan Pengantar Jenazah Covid-19 yang Keroyok Sopir Truk Kontainer

Senin 21 Jun 2021, 22:15 WIB
Delapan orang rombongan pengantar jenazah Covid-19 yang melakukan pengeroyokan terhadap supir truk kontainer saat diamankan di Mapolsek Cilincing. (ist)

Delapan orang rombongan pengantar jenazah Covid-19 yang melakukan pengeroyokan terhadap supir truk kontainer saat diamankan di Mapolsek Cilincing. (ist)

"Lalu rombongan pengantar jenazah melakukan pemukulan maupun pengrusakan terhadap truk kontainer dan menyebabkan kaca mobil kontainer pecah dan supir pun terkena pukulan oleh rombongan Pengantar jenazah," jelas Guruh.

Guruh memastikan saat ini ke-8 tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Cilincing untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan kurungan penjara. (yono)

Berita Terkait

Nasib Pasien Isoman

Senin 12 Jul 2021, 06:08 WIB
undefined

News Update