"Lalu rombongan pengantar jenazah melakukan pemukulan maupun pengrusakan terhadap truk kontainer dan menyebabkan kaca mobil kontainer pecah dan supir pun terkena pukulan oleh rombongan Pengantar jenazah," jelas Guruh.
Guruh memastikan saat ini ke-8 tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Cilincing untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan kurungan penjara. (yono)