Melanggar Aturan Jam Malam, Kafe di Jakpus Disegel Satpol PP, Wali Kota: Kasus Covid-19 Sedang Tinggi Kita Harus Tegas

Senin 21 Jun 2021, 20:06 WIB
Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyegel salah satu cafe di wilayah Jakpus karena langgar jam malam. (foto: tangkapan layar @satpolpp.dki)

Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyegel salah satu cafe di wilayah Jakpus karena langgar jam malam. (foto: tangkapan layar @satpolpp.dki)

Sebelumnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyidak Kafe Dapur Harmoni di Jalan Batu Ceper Nomor 17, Kebon Kelapa, Gambir Jakarta Pusat, Minggu (20/6) dini hari.

Petugas Satpol PP menemukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan dan aturan kafe yang melebihi batas pelayanan hingga pukul 21.00 WIB.

"Aktivitas di dalam luar biasa banyak, lebih dari 100 orang di situ, dan sekarang lebih dari pukul 01.00 WIB," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam unggahan di akun instagram @satpolpp.dki

Menurut Arifin, kegiatan dalam kafe tersebut memang tidak terlihat dari luar. Sebab para pengunjung dikunci dari luar. Selain itu, Arifin juga menyebut bila lampu di dalam kafe dimatikan. Hal tersebut untuk memanipulasi adanya kegiatan di dalam kafe.

"Tempat itu digembok, terkunci rapat, lampu dimatikan, tidak ada parkir kendaraan tapi aktivitas di dalam luar biasa banyak," ujar dia.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh kafe itu, kata Arifin, kafe tersebut langsung dilakukan penutupan sementara. Nantinya, pemilik akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. (cr-05).

Berita Terkait

News Update