TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan membubarkan kerumunan massa di tempat umum wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/6/2021) malam.
Polsek Pagedangan bersama Koramil 03 Legok dan SatpolPP Kecamatan Pagedangan mendapati tempat umum yang menjadi kerumunan massa.
Salah satunya di Jalan Raya Kampung Sawah, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan.
Di lokasi ini para muda-mudi atau ABG sedang asyik nongkrong di pinggir jalan.
Tidak hanya mereka, sepasang suami istri (pasutri) beserta anaknya juga duduk beralaskan terpal atau kardus di bahu jalan.
Sepanjang Jalan Raya Kampung Sawah kondisi itu terjadi. Lokasi itu memang kerap dijadikan tempat untuk bersantai-santai.
Kapolsek Pagedangan, AKP Dicky Dwi Priambudi mengatakan, petugas gabungan melaksanakan patroli serta Operasi Yustisi dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Dicky mengaku, petugas membubarkan kerumunan massa di lokasi Jalan Raya Kampung Sawah yang dijadikan tempat nongkrong.
"Kita (bubarkan) dan minta mereka untuk kembali pulang ke rumah. Apalagi sudah larut malam," ujarnya kepada Poskota, Minggu (20/6/2021).
Dicky menuturkan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
"Ditemukan juga sekitar 74 orang mereka tidak pakai masker, kerumunan lagi. Kita berikan sanksi berupa push up," sebutnya.
Setelah diberikan sanksi, Dicky menyebut, pelanggar prokes juga diberikan masker dan diminta untuk segera pulang ke rumahnya.
"Kegiatan kita juga sebagai antisipasi adanya balap liar di lokasi ini," tuturnya.
Patroli serta Operasi Yustisi dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Petugas gabungan juga menyisir tempat lainnya yang menjadi kerumunan massa. (ridsha vimanda nasution/kontributor)