TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus Covid 19 meroket, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan lantaran terdapat lonjakan kasus Covid 19 di beberapa titik. Aturan ini juga dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021 yang disahkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Dalam peraturan ini Arief menuangkan beberapa poin sebagai bentuk perpanjangan PPKM mikro.
1. Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal
2. Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal
3. Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB
4. Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB
5. Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB
6. Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup
7. Bioskop ditutup
8. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
9. Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya
10. Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan
11. Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen
12. Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen
13. Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB
14. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan.
Dari empat belas aturan ini camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)