Lonjakan Kasus Covid 19 Terjadi di Tangerang, Wali Kota Arief Perpanjang PPKM

Sabtu 19 Jun 2021, 04:26 WIB
Ilustrasi PPKM di Kota Tangerang. (foto: ist)

Ilustrasi PPKM di Kota Tangerang. (foto: ist)

9. Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya

10. Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan

11. Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen

12. Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen

13. Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB

14. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan.

Dari empat belas aturan ini camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update