9. Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya
10. Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan
11. Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen
12. Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen
13. Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB
14. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan.
Dari empat belas aturan ini camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)