Atas laporan tersebut Kapolsek mengaku tim dari Polsek Tangerang langsung memburu pelaku.
"Satu orang kami tangkap di Tangsel dan dua orang lainnya di Pinang," tegasnya.
Kapolsek menambahkan kawanan ini biasanya beraksi membawa air softgun dan senjata tajam.
"Ini biasanya mereka gunakan untuk menakut - nakuti korban. Tapi biasanya senjata itu digunakan saat melancarkan aksi dengan sepeda motor," ucapnya.
Atas perbuatannya ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)