Gelar kasus pencurian uang jutaan rupiah milik UPK Gemilang, Tempuran, Magelang. (foto: ist)

Regional

Pencurian Rp74 Juta Milik UPK Gemilang di Magelang, Ternyata Diotaki Kasir dengan Melibatkan Anaknya

Kamis 17 Jun 2021, 09:51 WIB

MAGELANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Magelang berhasil membongkar kasus pencurian duit Rp74 juta milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, KecamatanTempuran, Magelang. Otak pencurian ternyata orang dalam.

Polisi berhasil membongkar kasus itu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Gelar perkara kasus langsung dilakukan Rabu (16/6/2021), di Mapolres Magelang,

Empat orang tersangka bersama sisa uang hasil kejahatan diamankan di Mapolres Magelang, satu di antaranya merupakan karyawati UPK Gemilang Sejahtera dan satu lagi masih buron.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, saat gelar kasus Rabu (16/6/2021) menyebutkan, para tersangka berjumlah lima orang, namun satu orang dinyatakan masih buron. Empat tersangka sudah diamankan kepolisian.

Orang dalam yang menjadi otak adalah SJ (38) pegawai sebagai kasir UPK Gemilang Sejahtera, dan dia pengatur sandiwara seolah-olah ada pencurian, bahkan dia ikut melapor ke polisi. Dia juga melibatkan anaknya yang baru 17 tahun.

“Empat tersangka adalah SJ, (38) Kasir UPK sekaligus sebagai otak pencurian, dan anaknya yang masih berusia 17 tahun, warga Desa Bawang, Tempuran, WA (18) warga Tempurejo, Tempuran sebagai eksekutor, MS (22) warga Tempursari, Tempuran, dan J masih DPO,” jelasnya.

Aron mengungkapkan pada Kamis (10/06/2021) lalu, tersangka SJ mengajak anaknya (tersangka 2) yang masih berusia 17 tahun untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK yang dibawanya untuk distror ke sebuah Bank Jateng di Salaman.

“Kemudian tersangka 2 mengajak WA, MS dan J. Kemudian, para tersangka mengatur strategi pencurian uang dari kasir SJ. Lalu keesokan harinya, pada Jumat, (11/6 2021) sekira pukul 14.00 WIB, SJ mengantarkan uang ke Bank Jateng Salaman senilai Rp 74.722.000,” ungkapnya.

Setelah sampai di tempat yang ditentukan oleh SJ yakni di Jalan Raya Magelang-Purworejo tepatnya di perempatan Sidomulyo Kecamatan Tempuran, SJ ketemu Hermawan (44) sopir yang membawa uang dan meminta memasukan motornya ke penitipan motor, karena SJ berangkat dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itulah, datang, WA dan J dengan menaiki motor matic warna putih dan berhenti di depan mobil yang dikendarai SJ, kemudian WA turun dan membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan mengambil tas yang didalamnya berisi uang,” jelas Aron.

Untuk mengalihkan sandiwara yang sudah diatur, saat kejadian tersebut SJ berpura-pura panik dan memberitahukan kepada sopir untuk mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

“Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Para tersangkapun kemudian berkumpul di rumah tersangka SJ dan membagi hasil curian,” katanya.

Namun demikian, tim gabungan Polsek Salaman dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang saat melakukan penyelidikan di TKP dan mendalami profil saksi-saksi, menemui kejanggalan.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, dalam waktu kurang dari 24 jam, sandiwara mereka terungkap.

“Kami dapat mengungkap bahwa SJ yang ikut bersama pelapor merupakan otak pencurian tersebut, kemudian dari  pengembangan kita berhasil menangkap tersangka lainnya serta menyita barang bukti hasil curian dan sarana yang digunakan. Mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Aron. (*)

Tags:
pencurian rp74 jutamilik upk gemilangmagelangdiotaki kasirmelibatkan anaknya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor