ADVERTISEMENT

Curi Ponsel Milik Santriwati di Serang, Residivis Diringkus Polisi

Rabu, 4 Agustus 2021 21:55 WIB

Share
Kanit Reskrim Iptu Hasan menghadirkan tersangka YD saat menggelar ekspose di Mapolsek Serang kota. (haryono)
Kanit Reskrim Iptu Hasan menghadirkan tersangka YD saat menggelar ekspose di Mapolsek Serang kota. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pernah menjadi narapidana tak membuat YD (38), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, jera mengulang aksi kejahatannya.

Pengamen yang biasa beroperasi di Simpang Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali melakukan nekatnya mencuri ponsel milik santriwati Pondok Pesantren Al-Mushofah, di Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kapolsek Serang Kota, Kompol Bambang Wibisono mengatakan pada Sabtu (31/7/2021) kemarin, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, terkait pencurian ponsel di dalam lingkungan Ponpes, oleh seorang pengamen.

"Berdasarkan laporan atas nama pelapor Istiharoh, 18, korban melihat pelaku sedang mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri," katanya kepada wartawan saat ekspose di Mapolsek Serang Kota, Rabu (4/8/2021).

Bambang menjelaskan kasus pencurian itu bermula saat korban hendak beristirahat, dan menyimpan ponselnya di samping jendela kamar.

"Pada Malam itu (Jumat), sebelum tidur korban menyimpan HP di samping jendela. Kemudian pelaku masuk ke lingkungan pesantren, yang saat itu sepi dan mengambil ponsel korban," jelasnya.

Bambang menambahkan setelah menerima laporan, kepolisian menemukan barang bukti milik pelaku di sekitar ponpes, berupa sebuah tas yang di dalamnya ada ID Card Serikat Pekerja Seni Indonesia yang diduga kuat milik pelaku.

"Dari bukti itu kemudian, kami melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tengah nongkrong dengan teman-teman pengamennya di daerah Kebon Jahe," tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap YD di lokasi.

Hasilnya ditemukan ponsel korban yang belum sempat dijual pelaku.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT