Pemerintah melalui Kementerian BUMN menawarkan empat opsi penyelamatan Garuda Indonesia.
Opsi pertama, pemerintah akan terus mendukung Garuda melalui pinjaman atau suntikan ekuitas.
Opsi kedua, pemerintah akan menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja.
Opsi ketiga, pemerintah akan merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.
Opsi keempat, Garuda akan dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan. (*)