Pengembang di Kota Serang Jangan Macam-macam, Tidak Serahkan PSU Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Rabu 16 Jun 2021, 00:53 WIB
Pemkot Serang membuat regulasi yang cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi. (foto: luthfillah)

Pemkot Serang membuat regulasi yang cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi. (foto: luthfillah)

Demi mencapai target penyerahan PSU dari 201 pengembang, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Serang.

“Sekarang tiap tahun, bahkan pertiga bulan kami melakukan sosialisasi, verifikasi terus, bahkan kami menggandeng DPD REI (Real Estate Indonesia) sebagai wadahnya, kemudian kami menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyosialisasikan aturannya,” tandas dia. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update