Curi Motor Emak-emak di Pasar Cikupa, Pelaku Ditangkap Polisi di Pandeglang

Rabu 16 Jun 2021, 09:09 WIB
Residivis pencuri sepeda motor berinisial AH (37).(Ist)

Residivis pencuri sepeda motor berinisial AH (37).(Ist)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.

“Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” tandasnya.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait
News Update