Sebelumnya diberitakan Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma kedua terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP.
"Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Sementara itu Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (iqbal)