Tanggap Bencana, DKI dan Kemkominfo Uji Cobakan Penyebaran Informasi Banjir Melalui SMS dan Siaran Televisi
Peringatan Dini Bencana, DKI dan Kemkominfo Simulasikan Penyebaran Informasi Banjir Melalui SMS Blast dan Siaran TVRI
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menandatangani Perpanjangan Nota Kesepakatan Penyebarluasan Informasi Kebencanaan melalui Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa (15/06//2021).
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemkominfo Marvels Situmorang dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania.
“Mengingat informasi peringatan dini terhadap bencana mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat, maka perjanjian kerja sama tersebut perlu diperpanjang pada tahun 2021 ini," terang Atika.
Pada sebebelumnya, juga telah dilaksanakan kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 417/KOMINFO/DJPPI/KS.01.03/02/2016 dan Nomor 1, Tahun 2016, tentang Penyediaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Penyebarluasan Short Message Service (SMS) Peringatan Dini Bencana di Provinsi DKI Jakarta.
PKS tersebut ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2016 dan berlaku selama 5 tahun setelah ditandatangani.
Dalam acara, terdapat simulasi peringatan dini informasi bencana banjir di DKI Jakarta yang disebarkan berupa Short Message Service (SMS) Blast melalui Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (Operator Seluler) di area yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, ada juga simulasi peringatan dini kebencanaan melalui Lembaga Penyiaran Televisi yang akan disiarkan melalui TVRI yang merupakan stasiun televisi milik pemerintah.
"Adanya perpanjangan Nota Kesepakatan ini menjadikan upaya transformasi digital layanan pemerintah dalam penanggulangan bencana, tidak hanya berasal dari Nomor Tunggal Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112 dan Aplikasi Jakarta Aman saja. Namun, bisa juga berasal dari penyebarluasan informasi peringatan dini bencana melalui SMS Blast dan Siaran di Televisi," tegas Atika.
Kesepakatan diselenggarakan untuk mewujudkan pemanfaatan sistem telekomunikasi khusus dalam rangka penyebarluasan informasi kebencanaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana melalui Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran.
Acara penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan yang disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata oleh masing-masing pihak. (*)