Info Seputar CPNS (Foto: sscn.bkn.go.id)

NEWS

Pendaftaran CPNS 2021, Penyandang Disabilitas Bisa Melamar di Formasi Umum 

Selasa 15 Jun 2021, 18:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pada pembukaan pendaftaran CPNS 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Pada formasi khusus terdapat kuota bagi penyandang disabilitas.

"Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum," kata Pelaksana tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," katanya.

Sedangkan bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.

Untuk diketahui seleksi pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK JF akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pada tahap CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

"Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja," kata Katmoro. (cr09)

Tags:
Formasi untuk penyandang disabilitasCPNSseleksi CPNS dan PPPK 2021Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor