Bima menegaskan, momen penyerahan lahan hibah tersebut merupakan bukti komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa terkecuali. “Hari ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak yang harus didapatkan oleh saudara-saudara kita Jemaat GKI Pengadilan,” tambah Bima.
Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI.
Pemkot Bogor, lanjutnya, menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja, yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut.
“Ketika berkas itu disampaikan, maka Pemerintah Kota akan langsung memastikan penerbitan IMB,” terang Bima. (johara)