Aktivitas jual beli sembako di Pasar Induk Rau (PIR) Serang, Banten. (foto: luthfillah)

Regional

Jika Sembako Kena PPN, 'Wong Cilik' Menjerit

Senin 14 Jun 2021, 03:26 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Kota Serang terutama dari kalangan 'wong cilik' (orang kecil) menjerit dan merasa sangat keberatan dengan rencana pemberlakuan Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Hal itu dikarenakan kondisi mereka di tengah Pandemi Covid-19 ini sudah sangat terdampak.

Tukang ojek sepi pelanggan karena tidak banyak orang keluar, para pedagang sembako juga sepi karena para pelanggan lebih memilih di rumah dan pesan makan siap saji.

Warga Kota Serang meminta aturan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sejumlah bahan pokok atau sembako dibatalkan.

Mereka keberatan atas rencana tersebut karena dinilai malah akan semakin menyengsarakan wong cilik.

Salah seorang tukang Ojek Pangkalan (Opang) yang biasa mangkal di Patung Polisi, Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Fatoni mengaku sangat keberatan apabila komoditas kebutuhan pokok yang biasa dibeli dikenakan pajak. 

Sebab pungutan pajak itu otomatis bakal makin menambah pengeluaran kebutuhan pokoknya. Terlebih saat ini ekonomi masyarakat tengah terpuruk lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Sangat keberatan sekali. Kalau barang-barang pokok dikenakan pajak. Harusnya jangan kan udah dikenakan pajak dari pabrik atau distributornya, masak dipotong pajak lagi. Mau makan apa anak istri saya,” ujar Fatoni, Minggu (14/6/2021).

Fatoni menegaskan, keluhan yang disampaikannya sangat beralasan mengingat penghasilannya tidak menentu dan bisa dibilang sangat pas-pasan. Terlebih ia memiliki enam anggota lainnya yang harus dipenuhi kebutuhan pokoknya.

“Penghasilan saya kalau dirata-ratakan Rp50 ribu sehari. Anak saya ada lima orang, yang sekolah tiga orang, SMA swasta, SMP Negeri, dan SD Negeri. Kalau dihitung-hitung kebutuhan buat sebulan sekitar Rp3 jutaan. Penghasilan saya cuma Rp1,5 juta sebulan, berarti kan kurangnya banyak,” ungkap dia.

Setali tiga uang dengan Fatoni, Iyan, salah seorang pedagang beras di Pasar Induk Rau (PIR) mengaku, sangat keberatan apabila komoditas yang ia jual dikenakan PPN. Pasalnya, saat ini saja dagangannya sedang sepi pembeli.

“Sekarang aja sejak korona pembelinya sepi, ditambah lagi mau dikenakan pajak, kayak apa nantinya. Kalau kita sebagai pedagang ya mending jangan dipajakin lah. Apabila aturan mengenai pajak itu diberlakukan nantinya akan berimbas kepada harga-harga yang lain,” kata Iyan.

Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN itu tertuang dalam draft RUU tentang Perubahan Kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
Sembako Kena PPNWong CilikWong Cilik MenjeritPPNsembakomenjerit

Administrator

Reporter

Administrator

Editor