Mendapat Penangguhan Penahanan, Ustaz Gondrong: Hati Saya Merasa Senang

Sabtu 12 Jun 2021, 19:48 WIB
Kondisi terkini Herman (42) alias Ustaz Gondrong saat di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021). (foto: cr02)

Kondisi terkini Herman (42) alias Ustaz Gondrong saat di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021). (foto: cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sejak penahanannya mendapat penangguhan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021), Herman (42) alias Ustaz Gondrong, kini merasa senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Sejak saya pulang saat ini, hati saya merasa senang, ketemu keluarga, ibu termasuk juga istri keluarga saya, Alhamdulillah saya sudah pulang saat ini," jelasnya saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021).

Meski demikian, ia menambahkan bahwa kasus yang menimpa dirinya masih terus berjalan.

"Tapi memang menurut anggota polisi, dari keluarga saya proses terus berjalan karena saya dalam penangguhan, saat ini saya sudah tenang pulang, bertemu keluarga, dan semua rekan-rekan saya Alhamdulillah sekarang saya sudah di Kota Bekasi," jelasnya.

"Kelanjutannya ya bagaimana ke depannya  nanti pengacara saya, kuasa hukum saya yang bicara langsung ke Kapolsek Babelan sama Kapolres Bekasi, (untuk) saat ini sudah selesai semuanya, Alhamdulillah," ungkapnya.

Selain itu, terlihat penampilan rambut pria yang berprofesi sebagai tabib itu kini sudah tak gondrong lagi.

"Iya, ini saya potong sama temen-temen tahanan, udah enggak gondrong (lagi)," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Herman atau dikenal Ustaz Gondrong (42) yang pernah viral di media sosial karena aksi trik penggandaan uang ditangguhkan penahanannya dari penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi setelah tersangka mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak tersebut dibebaskan pada Senin (31/05/2021) malam.

”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (2/6).

Lanjutnya, kata dia, penangguhan penanganan adalah hak dari tersangka. Terlebih lagi, diterima atau tidak penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Adapun yang mesti terpenuhj, misalnya kooperatif saat dimintai keterangan serta tidak menghilangkan barang bukti. "Proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

Dikabarkan Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak sebab menikahi anak di bawah umur.

Sebelum menjadi tersangka, Herman viral di media sosial lantaran karena aksinya yang disebut bisa menggandakan uang.

Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung.

Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien.

Namun Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap, uangnya berupa mainan. Walhasil, pria yang dikenal sebagai Ustaz Gondrong itu langsung diamankan petugas. (Cr02) 

Berita Terkait
News Update