Mendapat Penangguhan Penahanan, Ustaz Gondrong: Hati Saya Merasa Senang

Sabtu 12 Jun 2021, 19:48 WIB
Kondisi terkini Herman (42) alias Ustaz Gondrong saat di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021). (foto: cr02)

Kondisi terkini Herman (42) alias Ustaz Gondrong saat di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021). (foto: cr02)

Adapun yang mesti terpenuhj, misalnya kooperatif saat dimintai keterangan serta tidak menghilangkan barang bukti. "Proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

Dikabarkan Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak sebab menikahi anak di bawah umur.

Sebelum menjadi tersangka, Herman viral di media sosial lantaran karena aksinya yang disebut bisa menggandakan uang.

Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung.

Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien.

Namun Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap, uangnya berupa mainan. Walhasil, pria yang dikenal sebagai Ustaz Gondrong itu langsung diamankan petugas. (Cr02) 

Berita Terkait
News Update