BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sejak penahanannya mendapat penangguhan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021), Herman (42) alias Ustaz Gondrong, kini merasa senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Sejak saya pulang saat ini, hati saya merasa senang, ketemu keluarga, ibu termasuk juga istri keluarga saya, Alhamdulillah saya sudah pulang saat ini," jelasnya saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021).
Meski demikian, ia menambahkan bahwa kasus yang menimpa dirinya masih terus berjalan.
"Tapi memang menurut anggota polisi, dari keluarga saya proses terus berjalan karena saya dalam penangguhan, saat ini saya sudah tenang pulang, bertemu keluarga, dan semua rekan-rekan saya Alhamdulillah sekarang saya sudah di Kota Bekasi," jelasnya.
"Kelanjutannya ya bagaimana ke depannya nanti pengacara saya, kuasa hukum saya yang bicara langsung ke Kapolsek Babelan sama Kapolres Bekasi, (untuk) saat ini sudah selesai semuanya, Alhamdulillah," ungkapnya.
Selain itu, terlihat penampilan rambut pria yang berprofesi sebagai tabib itu kini sudah tak gondrong lagi.
"Iya, ini saya potong sama temen-temen tahanan, udah enggak gondrong (lagi)," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Herman atau dikenal Ustaz Gondrong (42) yang pernah viral di media sosial karena aksi trik penggandaan uang ditangguhkan penahanannya dari penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi setelah tersangka mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak tersebut dibebaskan pada Senin (31/05/2021) malam.
”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (2/6).
Lanjutnya, kata dia, penangguhan penanganan adalah hak dari tersangka. Terlebih lagi, diterima atau tidak penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.