Kecurangan bisa terjadi di berbagai jalur bila tidak ada tranparansi dalam proses PPDB. Mulai dari jalur seleksi tahap awal, hingga tahapan terakhir lewat jalur bangku kosong, celah kecurangan terbuka lebar.
Di jalur bangku kosong ini yang paling seru karena bisa terjadi adu kuat ‘fulus’ antara orangtua calon siswa. Belajar dari kejadian tahun-tahun sebelumnya, fulus kerap menentukan keberhasilan berebut bangku kosong.
Kecurangan dalam proses PPDB harus dicegah sejak awal. Saat inilah peran Inspektorat Jenderal sangat diperlukan. Awasi ketat PPDB di setiap daerah dan lakukan seleksi secara transparan.
Penerimaan siswa baru bisa menjadi ajang kolusi, korupsi dan nopotisme atau KKN bila mekanisme pengawasan tidak berjalan. Harus digarisbawahi, kecurangan bukan saja merugikan calon siswa lain, tapi juga mencoreng wajah dunia pendidikan. (**)