Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana saat rilis penangkapan penjual sabu.(yusuf)

Kriminal

Tangkap Pengedar, Polres Lebak  Selamatkan 2500 Warga dari Ancaman  Narkoba

Kamis 10 Jun 2021, 17:59 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan IW (39) seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sumurbuang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada 7 Juni 2021 lalu.

Belasan kemasan plastik bening berisikan sabu dengan total seberat 390 gram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti dari IW.

"Ya tersangka kita berhasil amankan saat hendak bertransaksi di pinggir jalan pada  7 Juni lalu. Setelahnya kita melakukan penggeledahan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan shabu milik IW, dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus sabu kemasan besar," kata Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana kepada Pos Kota di Mapolres Lebak, Kamis (10/6/2021).

Ilman mengatakan, IW sendiri beraksi dengan mengedarkan narkotika jenis sabu diseputaran wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Tersangka ini sudah menjadi DPO kami sejak 7 bulan yang lalu," katanya,

Dikatakannya, jika diuangkan, maka barang bukti berupa 390 gram sabu tersebut senilai Rp400 juta lebih.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan gram barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Lebak dan Pandeglang," ujarnya.

Ia menambahkan, atas tertangkapnya IW maka Polres Lebak telah menyelamatkan 2500 lebih warga Lebak dari paparan benda haram tersebut.

"Walaupun begitu kami tetap mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran narkotika, karena narkotika itu sendiri hanya akan merugikan dan merusak masa depan diri sendiri," kata Ilman.

Diberitakan sebelumnya, IW seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lebak saat hendak bertransaksi di pinggir jalan tepatnya, di Kampung Sumurbuang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada 7 Juni 2021 lalu.

Penangkapan IW merupakan pengembangan dari penangkapan 2 pemakai sabu yakni  IS (34) dan DS (42) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, yang juga diamankan dihari yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,IS dan DS terancam pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan  IW  yang merupakan seorang pengedar ini terancam terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup.(Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Tags:
Tangkap PengedarPolres Lebak Selamatkan2500 Warga dari Ancaman Narkobadi Kampung Sumurbuang390 gram sabu diamankanPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor