Terjerat Kasus Narkoba, Wali Kota Cilegon Berhentikan Sementara 2 ASN

Jumat 11 Jun 2021, 17:07 WIB
Walikota Cilegon Helldy Agustian dan didampingi oleh Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Kepala BKPP Heri Mardiana, dan Camat Cibeber Noviyogi memberi keterangan pers terkait nasib 2 ASN yang diduga terlibat narkoba. (foto: haryono)

Walikota Cilegon Helldy Agustian dan didampingi oleh Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Kepala BKPP Heri Mardiana, dan Camat Cibeber Noviyogi memberi keterangan pers terkait nasib 2 ASN yang diduga terlibat narkoba. (foto: haryono)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Cilegon mengambil sikap atas kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang terjerat kasus narkoba. Dua ASN berinisial SW dan DI disanksi pemberhentian sementara.

Pengumuman sanksi terhadap dua ASN itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian didampingi Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Heri Mardiana, serta Camat Cibeber Noviyogi.

Helldy menegaskan jika pemberhentian sementara akan dijatuhkan hingga proses hukum yang menjerat dua pegawai tersebut selesai.

"Kami saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian," katanya di ruang rapat Wali Kota Cilegon kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Helldy menjelaskan, kasus yang sedang dialami oleh dua ASN itu bersifat pribadi, sehingga Pemkot Cilegon tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk keduanya.

Agar hal serupa tak terulang kembali, sambung Wali Kota, pihak Pemkot Cilegon telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pencegahan, salah satunya menggelar tes urine.

"Waktunya kapan tidak bisa kita sebutkan, nanti siap-siap aja," ujar Helldy.

Ia mengaku sangat menyayangkan adanya pegawai yang menggunakan barang haram tersebut. Seharusnya, sebagai abdi negara, para ASN memberikan contoh baik kepada masyarakat. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update