DEPOK,POSKOTA.CO.ID - Anggota unit Perlindungan Perempuan Anak Satreskrim Polres Metro Depok, akhirnya mengamankan pelaku pembuang bayi di tong sampah IGD RS Bunda Aliyah, Pancoran Mas, Depok.
Bayi yang masih lengkap dengan plasenta tersebut, ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri. Penemuan mayat bayi pada Minggu malam (6/6/2021 tersebut sempat membuat geger pihak rumah sakit.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku AM (21), kondisinya kini masih terbaring lemah di rumah sakit bersangkutan.
"Status pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Menunggu proses penyembuhan setelah itu akan dilanjutkan sesuai hukum berlaku," ujarnya kepada wartawan didampingi Kasubag Humas Kompol Supriyadi saat jumpa pers di loby promoter Polres Metro Depok, Kamis (10/6/2021) siang.
Perwira menengah jebolan Akpol 1992 ini mengungkapkan kronologis peristiwa dari hasil keterangan penyidik, pada Minggu (6/6/2021) pukul 20.00 WIB, jasad bayi berjenis kelamin perempuan pertama kali ditemukan petugas OB RSU Bunda Aliyah.
"Jasad bayi yang baru dilahirkan tersebut berjenis kelamin perempuan. Ditemukan petugas OB di dalam tempat sampah ," katanya.
Mantan Direktur Intelkam Polda Aceh ini mengungkapkan dari pemeriksaab inafis bayi yang dibuang genap berusia sembilan bulan kandungan.
"Kondisinya memang kecil namun usia genap sembilan bulan. Badannya kecil atau kurang normal," ungkapnya.
Kombes Imran menyebutkan korban pada saat mengeluarkan bayi tidak dalam sedang dipaksakan.
"Lahir sendiri begitu saja tanpa ada paksa keluar. Ini memang sudah waktunya keluar," tambahnya.
Korban AM yang berstatus mahasiswa tersebut, setelah melahirkan di kamar mandi lalu panik dan memasukkan bayi ke tempat sampah ukuran kecil.
Di Luar Nikah
Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menambahkan motif pelaku berbuat seperti itu lantaran bayi tersebut dari hasil hubungan terlarang.
"Pelaku hamil di luar nikah. Pengakuan pelaku lahir di luar nikah namun demikian untuk bapaknya anggota masih menyidiki," tambahnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti tempat sampah disita." (angga)