Pertemuan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dengan para pelaku usaha hiburan malam, Senin (7/6/2021) (ist)

Bekasi

Wali Kota Bekasi Imbau Para Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuhi Jam Operasional di Masa Pandemi Covid-19

Selasa 08 Jun 2021, 11:56 WIB

BEKASI (Poskota) - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi adakan pertemuan dengan para pelaku usaha hiburan malam. Tujuannya agar usaha hiburan malam bisa tetap bersinergi guna membantu perekonomian Kota Bekasi pada masa pandemi Covid-19 ini.

Didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Muhammad Ridwan beserta Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Rahmat menyampaikan bahwa sudah satu tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membiayai para pasien positif Covid-19 yang bisa disembuhkan maupun yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia.

"Sudah setahun kita menguras APBD untuk difokuskan ke penanganan pasien Covid-19, kemarin usai Lebaran, kasus Covid-19 di Kota Bekasi naik 2,1 persen, angka kesembuhan turun dari 98 persen dan sekarang jadi 97 persen," ucapnya, Senin (7/6/2021).

Menilik adanya kenaikan kasus serta terkurasnya APBD untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Bekasi, pihaknya mengimbau agar sektor usaha  hiburan malam untuk bersinergi dengan Pemkot Bekasi dalam rangka membantu perekonomian Kota Bekasi.

Salah satunya dengan cara mematuhi jam operasional di masa pandemi Covid-19. Hal ini guna menghindari terjadinya penyegelan yang bisa membuat tempat usaha tersebut tak bisa beroperasi lagi.

"Jadi diingatkan kembali untuk para pelaku usaha hiburan malam, patuhi aturan protokol kesehatan. Jam operasionalnya boleh buka sampai pukul 23.00 WIB, terus kasih waktu relaksasi hingga pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Namun jika tempat usaha itu masih membandel, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi.

"Jika masih bandel saja masih diberikan aspek administrasi berupa teguran 1 kali, kemudian penyegelan selama 3 hari. Apabila masih melanggar aturan, maka akan dilakukan denda sebesar Rp50 juta dan apabila masih juga membandel maka akan dicabut dan dibekukan izin operasionalnya," ungkapnya.

"Jika memang sudah bisa melaksanakan, maka bisa buka kembali tapi tetap terpantau oleh Satgas Covid-19 Kota Bekasi," imbuhnya.

Rahmat pun mengimbau untuk pelaku usaha mengenai proses 3T (Tracing, Tracking, dan Treatment). Bila memang ada karyawan yang terpapar bisa dikoordinasikan melalui fasiltas kesehatan oleh puskesmas ataupun Dinas Kesehatan, membuat surat ajuan sehingga bisa di prioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebaran.

Dia berharap koordinasi antar tim Satgas Covid-19 Kota Bekasi seperti dari Polres Metro Bekasi Kota, Satpol-PP Kota Bekasi maupun Kodim 0507 Bekasi dapat memantau pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan di lingkungan usaha hiburan malam itu. 

Lantas, hal itu dapat mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan dan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian Kota Bekasi meski di tengah pandemi yang masih mewabah.

"Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperi uraian dari menteri keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi," pungkasnya. (Cr02) 
 

Tags:
Wali Kota BekasiImbau Para Pelaku Usaha Hiburan MalamPatuhi Jam Operasionaldi masa pandemi covid-19yang membandel diberi sanksiPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor