Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bekasi Ubah Waktu Tutup Tempat Hiburan Menjadi Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Jumat 25 Jun 2021, 17:39 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (foto: cr02) 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (foto: cr02) 

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi melonjak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengubah jam operasional tempat hiburan malam, dari semula waktu tutupnya pukul 23.00 WIB kini hanya sampai pukul 20.00 WIB. 

Berdasarkan surat edaran sebelumnya nomor  556/706/SET.COVID-19 disebutkan bahwa jam operasional kategori hiburan umum seperti kelab malam, bar, karaoke, bioskop, pub, bilyar, panti pijat, dan arena permainan anak, buka mayoritas hingga pukul 23.00 WIB.

Hal yang sama terjadi pada jam operasional restoran, kafe, dan acara pernikahan di hotel atau mice/gedung pertemuan.

Namun kini melalui surat edaran nomor 556/751/SET.COVID-19 yang dirilis Kamis (24/6/2021) kemarin, waktu operasional untuk tempat-tempat tersebut berlangsung hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini berlaku dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyampaikan seiring dengan melonjaknya kasus aktif  virus Covid-19, maka guna meminimalisasi penularan vitus, pihaknya kini mengurangi jam buka tempat hiburan umum dari pukul 23.00 WIB menjadi 20.00 WIB. 

"Kita ikut, tadinya kita jam operasional sampai pukul 23.00 WIB sekarang kan di tarik (pukul 20.00 WIB)," jelasnya kepada wartawan, di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (25/06/2021). 

Lanjutnya, kata dia, sebelumnya tempat hiburan atau rumah makan mesti tutup pukul 23.00 WIB, dengan catatan, kala pukul 22.00 WIB, sudah mulai beberes hingga pukul 23.00 WIB.

"Rata-rata jam 22.00, tapi kita kasih kompensasi satu jam untuk beres-beres," ungkapnya. 

Dengan adanya perubahan soal waktu operasional tersebut,  Rahmat berharap bisa menekan angka kasus aktif Covid-19. "Seminggu ini kita lihat lah perkembangannya," ucapnya. (Cr02) 
 

Berita Terkait
News Update