DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Menodong dengan belati dan berupaya merampas HP, perampok mendapat perlawanan korban. Satu temannya menaqabrak korban pakai motor, tapi keburu warga berdatangan, keduanya ditangkap dan dihakimi massa saat Subuh (Selasa, 08/06/2021).
Itu dialami FS (24) dan APP (32) yang mendapat perlawaanan pemilik Toko Barokah, Sakur (32) di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok.
Begitu memergoki, Sakur langsung mengejar dua pelaku yang kabur setelah mencoba mengambil telepon genggamnya (HP).
Karena teriakan Sakur, warga berdatangan dan menangkap kedua pelaku, sekaligus menghakiminya.
Kedua pelaku, FS dan APP, sekujur tubuhnya babak belur setelah mencoba merampok toko sembako milik Sakur.
Menurut Kapolsek Cinere Kompol Tata Irawan, percobaan pencurian yang dilakukan kedua pelaku diketahui waktu Subuh yaitu sekitar pukul 04.20 WIB saat korban Sakur diancam menggunakan belati sama pelaku untuk menyerahkan HP miliknya.
"Kedua pelaku berboncengan satu motor berhenti di depan toko korban. Berpura-pura seperti akan membeli pelaku mendekati korban setelah itu menodong menggunakan belati meminta HP miliknya," ujarnya kepada Poskota Selasa (08/06/2021) siang.
Mantan Kapolsek Babelan ini menuturkan lantaran korban mencoba mempertahankan HP android dari pelaku, Sakur melawan dengan memegang tangan pelaku sambil teriak maling.
"Pelaku Anjar bertugas sebagai eksekusi. Pada saat mau mengambil HP korban mencoba dipertahankan. Lantaran korban teriak maling mencoba kabur, namun sama korban pelaku dipegang setelah itu temannya Firman bertugas mengintai di atas motor langsung menabrakan motor ke korban hingga terluka parah," ungkapnya.
Warga yang sedang ronda mendengar teriakan korban, lanjut Kompol Tata, langsung mengamankan kedua pelaku dan menjadi sasaran amuk warga hingga babak belur dihakimi.
"Kedua pelaku babak belur saat diserahkan kepada anggota polisi. Sedangkan akibat ulah pelaku korban mengalami luka sobek di pinggul kanan, siku kanan, dan pada pangkal ibu jari kanan," tuturnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas berupa motor Hona Beat putih B 3703 EGC, sebuah pisau lipat, dua hp, dompet, parfum, korek api, dan bungkus rokok," tutupnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Suripto mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara pengakuan pelaku sudah sebanyak 3 kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan warung toko sembako.
"Aksinya ini pelaku sudah melakukan tiga kali. Sasaran selalu warung toko sembako maupun klontong yang buka 24 jam," tambahnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Iptu Suripto, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidana di atas 7 tahun," tutupnya. (Angga)