Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan menyeluruh terhadap SPBU. (ist)

Tangerang

Menjamin Hak Konsumen, Pemkab Tangerang Beri Pelayanan Tera Ulang di SPBU

Selasa 08 Jun 2021, 16:07 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan menyeluruh terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pengawasan tersebut untuk menjamin hak konsumen mendapatkan bahan bakar di SPBU yang dibeli sebagaimana mestinya.

Bagian dari pengawasan itu, petugas dari Badan Metrologi Legal Disperindag juga memberikan pelayanan mengecek tera ulang  di SPBU.

Seperti yang terjadi di SPBU Pertamina, Bojong Jl. Pemda Tigaraksa, Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akibat tersambar petir belum lama ini.

Petugas Badan Metrologi Disperindag turun melakukan uji tera ulang lantaran pihak SPBU Bojong meminta permohonan ke bidang Metrologi untuk melakukan tera ulang kembali.

"Kita melakukan pengecekan tera di daerah Bojong Jl Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dikarenakan SPBU disini ada masalah pengaturan tera akibat tersambar petir, sehingga ada kerusakan," kata Kepala Bidang Metrologi Legal Pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki  SH M.Si.

Pengawasan SPBU demikian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin hak konsumen.

Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM di SPBU Bojong dilakukan dengan menakar ulang atau pengujian menggunakan bejana minimal 20 liter.

Hal ini untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.

"Hasil dari toleransi yang kita lakukan di SPBU bojong hari ini dengan batas toleransi di bawah -100 ml per 20 liter. Kami mendapati nozzle tersebut setelah diuji tera masih berada pada batas toleransi yang sesuai yaitu 0,- 20, -25 dan 30 ml per 20 liter," ujarnya.

Pengawasan ini rutin dilakukan selama setahun sekali untuk pengecekan dan mengukur tera dan batas toleransi takaran nozzel di SPBU.

Jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan, Disperindag Kabupaten Tangerang akan memberikan peringatan hingga sanksi tegas. Di antara pemilik SPBU nakal yakni mngubah takaran pengisian bahan bakar.

Sanksi yang diberikan ialah berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang Perdagangan.

Kepala Seksi Ukur, Arus, Panjang dan Volume Pada Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wahib Wahab ST menjelaskan, pihaknya membuat aplikasi pelayanan tera atau tera UPTD Metrologi Legal. Namun belum dapt di gunakan, karena masih proses pembuatan. ”Kami harapkan semua stakeholder nantinya bisa ikut mensosialisasikan ke masyakarat,” jelasnya.

Dengan adanya UPTD Unit Metrologi ini, pihaknya berharap bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen. ”Jika alat takar tepat, dan ukur bisa tepat, masyarakat akan merasa terlindungi melalui jaminan kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum,” tegasnya. (adv)

Tags:
pemkab-tangerangTera SPBUDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor