Dirinya mengaku prihatin dengan pembuatan dan peredaran video itu. Padahal, menurutnya, upaya pelaporan itu untuk membela hak para pimpinan ponpes dan santri agar mendapatkan bantuan dengan utuh tanpa dan disalahgunakan dengan adanya kasus pemotongan dan penerima hibah fiktif.
Dia menegaskan, untuk pihak menghormari proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Banten dan menunggu aparat penegah hukum untuk memastikan kebenarannya.
"Tapi nampaknya ada upaya dari sejumlah oknum untuk memutar balikkan fakta, seolah-olah saya membuat hoaks. Seolah-olah saya ingin memenjarakan para pimpinan Ponpes penerima Hibah. Ini sesat dan menyesatkan. Justru saya ingin membela mereka," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten mengungkapkan berdasarkan proses penyidikan pihaknya menemukan indikasi pemotongan dan penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyanan saat menetapkan ES menjadi tersangka korupsi hibah pada 16 April 2021 lalu.
"Seolah pesantren dapat bantuan, padahal pesantren tak pernah ada," kata Asep. (Kontributor Banten/Luthfillah)