Suka Iseng Bikin Konten Prank? Awas, Bisa Terjerat Hukuman Penjara dan Denda Jutaan Lho

Senin 07 Jun 2021, 18:53 WIB
Konten Prank Bisa Dipenjara dan Didenda di Indonesia (Foto: Istimewa)

Konten Prank Bisa Dipenjara dan Didenda di Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hayo siapa di sini yang sering membuat konten prank atau menjahili orang lain? Sekarang perlu berhati-hati ya karena perbuatan itu akan diatur dan ancamannya pun tak main-main yakni denda dan kurungan penjara.

Pasalnya ancaman pidana untuk tindakan prank tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tepatnya pada bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335.

RKUHP itu berbunyi: “Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Terdapat ancaman denda dalam RKUHP Bagian Kedua tentang Pidana dan Tindakan Pasal 79 bagi para pelaku prank yakni senilai Rp 10 juta.

Jika terdakwa tidak dapat memenuhi pidana denda, maka harta kekayaan dari terdakwa bisa disita atau bahkan dipenjara.

Pasal 81 ayat 3 berbunyi: "Kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,"

Pasal 82 ayat 1 berbunyi: "Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.” (cr03)

Berita Terkait
News Update