JAKARTA – Keputusan pemerintah mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung elemen masyarakat Maluku. Menurut Ketua Pemuda Maluku Indonesia Bersatu (PMIB) cabang Jakarta Selatan, Ferdinand Lasatira apapun keputusan pemerintah terkait UU tersebut, dipercaya merupakan yang terbaik. "Baik bagi masyarakat, maupun KPK itu sendiri," ujar Ferdinand di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2019). Pihaknya yakin, pemerintah tak sedang menghancurkan bangsa melalui lahirnya UU KPK hasil revisi. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan komitmennya terhadap semangat pemberantasan korupsi, serta mengoreksi sejumlah poin yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah. "Pak Jokowi telah menegaskan sikap akan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Beliau juga telah melakukan koreksi beberapa poin yang dinilai melemahkan posisi KPK. Harusnya ini cukup," jelasnya. Ia mengajak seluruh masyarakat mendukung keputusan pemerintah, dan memberikan kesempatan pimpinan KPK baru bekerja dengan dasar hukum yang juga baru. Jika tak setuju dengan UU KPK, hendaknya penolakan disampaikan secara elegan dan konstitusional. Di samping itu, Pemuda Maluku Indonesia Bersatu cabang Jakarta Selatan juga mengapresiasi keputusan pemerintahan Jokowi yang menunda pembahasan RKUHP. Mengingat, tak sedikit pasal di rancangan aturan hukum tersebut yang kontroversial. "Hal ini membuktikan pemerintah mendengarkan suara rakyat dan berusaha memberikan yang terbaik bagi bangsa. Karena itu seharusnya upaya pemerintah ini juga patut diapresiasi," tandasnya.(tri)
PMIB Dukung Keputusan Pemerintah Soal UU KPK dan RKUHP
Senin 28 Okt 2019, 14:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
MK Menolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs
Selasa 04 Mei 2021, 17:03 WIB
NEWS
Suka Iseng Bikin Konten Prank? Awas, Bisa Terjerat Hukuman Penjara dan Denda Jutaan Lho
Senin 07 Jun 2021, 18:53 WIB
NEWS
Nah Loh! Tak Terima di Prank, Korban Bisa Lapor dengan Pasal RKUHP
Senin 07 Jun 2021, 19:32 WIB
Nasional
Awas Lho Ya! Ketahuan Menghina Lembaga Negara Indonesia di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun
Selasa 08 Jun 2021, 18:05 WIB
Nasional
Sosialisasi RUU KUHP, Yasonna Laoly: Respons Masyarakat Positif
Rabu 09 Jun 2021, 23:30 WIB
Regional
Keras! Loyalis Prabowo Surati DPR RI Tolak RKUHP, Agil Zulfikar: Membungkam Pemberi Kuasa
Sabtu 18 Jun 2022, 13:59 WIB
News Update
Nasional
Hore! Ada Diskon Tarif Tol Berlaku Jelang Libur Nataru, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
18 Des 2025, 10:50 WIB
Nasional
Asik! Pemerintah Usulkan WFA Akhir Tahun 2025, Cek Jadwalnya di Sini
18 Des 2025, 10:09 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 18 Desember 2025 Kompak Naik, 1 Gram Tembus Rp2,48 Juta di Jakarta
18 Des 2025, 09:59 WIB
HIBURAN
Siapa Sosok Adhya Pradjana Kakak Atalia Praratya yang Meninggal di Usia 55 Tahun, Intip Profilnya
18 Des 2025, 09:39 WIB
Nasional
ASN Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Login MyASN dan Aktifkan MFA, Cek Selengkapnya
18 Des 2025, 09:31 WIB
Nasional
Canangkan Kampung Harapan Bersinar, BNN Bertekad Pulihkan Kampung Rawan Narkoba
18 Des 2025, 09:17 WIB
TEKNO
Tak Perlu Keluar 5 Jutaan! Ini Hp dengan Spesifikasi Jagoan di Desember 2025
18 Des 2025, 09:09 WIB
OLAHRAGA
Indonesia Kokoh di Posisi 2, Cek Update Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025 Hari Ini
18 Des 2025, 09:09 WIB
TEKNO
Update iOS 26.2 Tersedia di iPhone Apa Saja? Cek Daftar dan Cara Perbaruinya
18 Des 2025, 08:29 WIB
EKONOMI
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Naik Hari Ini 18 Desember 2025, Lebih Untung Jual Sekarang?
18 Des 2025, 07:43 WIB
HIBURAN
Suami Aura Kasih Sekarang Siapa dan Berapa Anakanya? Namanya Ramai Disebut Di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil
18 Des 2025, 07:13 WIB