CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Setelah dilakukan tutup sementara sejak 3 Juni, kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kembali buka, Senin (07/05/2021).
Dengan begitu, pelayanan untuk warga yang akan mengadukan laporan bisa dilakukan hari ini. Penutupan kemarin dilakukan karena dua pegawai LPSK terpapar Covid-19.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, operasional ditempatnya sudah kembali dibuka. Pasalnya, akibat dua pegawainya yang terpapar, LPSK melakukan penutupan sementara pada tanggal 3-6 Juni 2021.
"Hari ini mulai dibuka lagi. Untuk kasus pegawai terkonfirmasi Covid-19 dari hasil tes minggu lalu yang PCR-nya positif hanya dua orang," katanya, Senin (07/06/2021).
Selama penutupan sementara itu, kata Edwin, pihak LPSK sudah melakukan penyemprotan disinfektan mandiri secara menyeluruh di area kantor.
Ratusan pegawai lainnya juga sudah menjalani pemeriksaan swab test PCR untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Sementara dua pegawai LPSK yang sebelumnya diketahui terkonfirmasi Covid-19 kini masih menjalani isolasi," ujarnya.
Meski pelayanan dikantornya ditutup, sambung Edwin, untuk layanan laporan dan konsultasi via online tetap dibuka.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana dapat menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857 7001 0048.
"Kemudian melalui aplikasi LPSK yang bisa diunduh di Play Store, email melalui bpp@lpsk.go.id dan lpsk_ri@lpsk.go.id, atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551," ungkapnya.
Dari semua laporan yang disampaikan, lanjut Edwin, nantinya permohonan perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang diajukan bakal dikaji.
Hal itu untuk menentukan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kasus dialami pengaju permohonan.
"LPSK berkomitmen untuk mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kantor maupun di masyarakat, dan seluruh pegawai LPSK sudah dilakukan vaksinasi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional mereka.
Hal itu dilalukan karena adanya pegawai positif Covid-19 berdasarkan swab test PCR sehingga sterilisasi harus dilakukan untuk mencegah penyebaran meluas.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menutup pelayanan pengaduan dan operasional. Pasalnya, dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6) kemarin, 17 di antaranya terindikasi Covid-19 dan langsung diminta menjalani tes usap PCR.
"Dari hasil pemeriksaan itu pun diketahui dua orang dinyatakan positif Covid-19," katanya, Jumat (04/06/2021). (Ifand)