Upaya pemerintah lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dengan empat agenda besar utama, yaitu: pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah dan ngembangan dan perluasan usaha syariah.
Dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan disebabkan oleh pandemi Covid 19, Wapres juga menilai peran zakat dapat menjadi salah satu alat untuk menahan tingkat penurunan daya beli masyarakat. Peran ini seiring dengan berbagai bantuan sosial yang telah dikucurkan Pemerintah selama masa pandemi. (johara)