Terdakwa kasus penipuan Rp20 M, Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC), Timothy Tandiokusuma, dituntut 8 tahun penjara. (foto: ist)

Kriminal

Terdakwa Kasus Penipuan Rp20 M Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Saya Bukan CEO

Jumat 04 Jun 2021, 08:18 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang menjerat Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya  (BBC), Timothy Tandiokusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/6/2021). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.:PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 kali ini, Jaksa Penuntut Umum, Desti Novita menyebut kalau terdakwa Timothy Tandiokusuma terbukti secara hukum melakukan penggelapan dan pencucian uang milik korban berinisial SF senilai kurang lebih Rp20 Miliar. Untuk itu, Timothy dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Timothy Tandio kusuma, Sumarso mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan. 

"Ini saya melihat semuanya dianggap terbukti, padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apa semuanya benar. Akan kami tanggapi semua apa yang disampaikan jaksa. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," ujar Sumarso yang didampingi terdakwa Timothy usai sidang digelar.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait tudingan cek yang diberikan kliennya kepada korban yang tidak bisa dicairkan, Sumarso menjelaskan bahwa cek yang diberikan itu sebenarnya hanya bersifat jaminan. Namun karena terjadi pandemi, cek akhirnya tidak bisa dicairkan. 

"Cek itu sebenarnya jaminan dan sebelum cek itu dicairkan diberitahu ini sedang dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (Covid-19)," terangnya lagi. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga gencar membantah bahwa kliennya adalah CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang diakui korban SF. Bahkan dengan tegas ia menyebut bahwa Timothy kliennya ini adalah orang yang berbeda, serta BBC yang disebutkan juga bukan perusahaan equity, Black Boulder Capital.

“BBC bukan Black Boulder Capital tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda perusahaan dan beda semuanya,” tegas Sumarso.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Timothy, SF mengaku heran. Karena ia mengaku sudah kenal cukup lama dengan orang yang dituding telah menipunya. Ia menceritakan, penipuan yang menimpa dirinya bermula ketika ia mengenal Timothy Agustus 2018 silam.

Saat itu ia kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital yang ia kelola. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pemberitaan tentang Timothy Tandiokusuma yang telah berhasil mengelola dana investasi hingga Rp1,2 Triliun.  

Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga pada April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar, belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar. (yahya)

Tags:
terdakwaKasus Penipuan Rp20 MklienCEOkuasa hukum

Administrator

Reporter

Administrator

Editor