1. Kelab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai 23.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai penayangan film terakhir pukul 21.00 WB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WlB;
6. Biliar mulai pukul 12.00 WlB sampai 23.00 WIB;
7. Panti pijat/ refleksi/ spa mulai pukul 12.00 WIB sampai 22.00 WIB;
8. Arena permainan anak/ gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai 22.00 WlB.
b. Untuk rumah makan/ restoran/ usaha sejenisnya dan kafe dine in atau makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WlB, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away atau drive Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk rumah makan/ restoran/ usaha di luar mall);
c. Rumah makan/ restoran/ usaha sejenis dan kafe, kegiatan live music diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal lima orang personel, penyanyi hanya dari grup pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan
kegiatan/ gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);
d. Untuk penyelenggara acara wedding di hotel, mice atau gedung pertemuan,
pihak katering dan sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan:
1. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB;
2. Pola penyajian makanan disajikan oleh pramusaji/ petugas dari pihak katering/ penyelenggara acara di meja masing-masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music atau organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri, tidak diperkenankan penyanyi dari tamu atau diluar grup musik dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta meneraplan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung atau tamu 50% dari total kapasitas ruangan.
e. Gelanggang olahraga/ pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WlB. (cr02)