"Keseluruhannya 60 orang terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan dan 20 anak-anak. Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki positif methapethamine dan 4 perempuan positif methapethamine," pungkas Kapolres.
Dari penggerebekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 4,66 gram sabu, tiga bong alat hisap sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 subsidair 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (yono)