JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bantah batalkan keberangkatan Ibadah Haji 2021 secara terburu-buru.
Hal itu dipertegas oleh keterangan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Khoirizi
"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Khoirizi dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya pemerintah bahkan lakukan persiapan dan rapat kerja bersama DPR sebelum putuskan.
"Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama resmi batalkan keberangkatan jemaah haji 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Kami menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," ucap Yaqut seperti dikutip dari siaran YouTube Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021). (cr09)