Kejagung Telaah Aduan Benny Tjokro soal Jaksa Penyidik Jiwasraya

Jumat 04 Jun 2021, 08:58 WIB
Jamwas, Amir Yanto. (foto: ist)

Jamwas, Amir Yanto. (foto: ist)

Lebih jauh Gora mengungkapkan, kliennya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa ke-122 emiten (pemilik saham) lainnya - selain Benny dan Heru - tersebut. Padahal jaksa  mempunyai kewenangan utk melakukannya. Apalagi penyidik kejaksaan sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). 

Atas dasar itu, Gora mendesak Jamwas segera memeriksa dan jika terbukti melanggar maka perlu mengambil tindakan hukum kepada tim penyidik perkara Jiwasraya.

“Dari sisi kejaksaan, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan bahwa kejaksaan bekerja profesional sebagaimana selama ini didengung-dengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan,” ujarnya. (yahya)

Berita Terkait

News Update